Jakarta, Rakyat45.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Pasal 146 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur pengusiran warga negara asing (WNA) pelaku tindak pidana narkotika tetap konstitusional. Keputusan ini dibacakan dalam sidang di Ruang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis (26/9/2024).
“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam amar Putusan Nomor 95/PUU-XXII/2024.
Permohonan ini diajukan oleh Yuyun Yuanita, istri seorang warga negara Swiss yang dideportasi dan dilarang kembali masuk ke Indonesia akibat terlibat dalam tindak pidana narkotika. Yuyun berargumen bahwa aturan ini tidak adil bagi pasangan WNA yang telah menikah dengan warga negara Indonesia dan memiliki anak.
Namun, MK berpendapat bahwa pengaturan ini merupakan bagian dari politik hukum negara dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika, yang hingga kini masih menjadi masalah besar di Indonesia. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan bahwa tindakan deportasi terhadap pelaku tindak pidana narkotika penting untuk mencegah peredaran narkotika yang semakin masif.
“Pengaturan ini diperlukan untuk melindungi seluruh bangsa Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945,” kata Arief.
MK juga menyatakan bahwa tindakan pengusiran WNA pelaku tindak pidana narkotika sejalan dengan ketentuan dalam Konvensi Internasional tentang Pemberantasan Narkotika dan Psikotropika. Permohonan Yuyun dinilai berpotensi membuka celah baru bagi jaringan kejahatan narkotika internasional di Indonesia.