Kadis Kes Bireuen Buka Persiapan Penerapàn Pengelolaan Keuangan PPK-BLUD

Bireuen, Rakyat45.com – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen, Dr Irwan membuka kegiatan Persiapan Penerapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK – BLUD), pada unit kerja Puskesmas dalam wilayah Kabupaten Bireuen, bertempat di Aula Wisma Bireuen Jaya (26/27) September 2024.

Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan berkisar ratusan, dari 20 Puskesmas, mulai dari Kepala Puskesmas dan Tim Kerja, sedangkan nara sumber berasal dari Universitas Indonesia ( UI ) yang mengupas banyak hal dalam kegiatan tersebut.

Sementara itu, Kadis Kes Bireuen Dr.Irwan kepada media ini, menyampaikan bahwa, setiap peserta diharapkan dalam mengikuti kegiatan tersebut dengan sunguh – sunguh serta semua Puskesmas harus siap menjadi BLUD dan segera menyiapkan dokumenya, paling tidak dalam kurun waktu 2 minggu kedepan, semua dokumen sudah diajukan kepada pimpinan daerah.” tegas Irwan.

Disamping itu juga, Penerapan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal, seperti,

“Tugas dan kewajiban pejabat keuangan, Pejabat keuangan BLUD bertugas untuk merumuskan kebijakan pengelolaan keuangan, mengkoordinasikan penyusunan RBA, menyiapkan DPA BLUD, dan mengelola pendapatan dan belanja.” ucap Kadinkes Bireuen.

“Sumber pendapatan BLUD
Pendapatan BLUD dapat berasal dari jasa layanan, hibah, hasil kerja sama, APBD, dan lain-lain.

Rencana kerja dan anggaran
Rencana kerja dan anggaran BLUD harus disusun dan disajikan sebagai bagian dari rencana kerja dan anggaran kementerian, lembaga, SKPD, atau pemerintah daerah.

“Laporan keuangan
Komponen laporan keuangan BLUD terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.” kata Dr.Irwan lagi.

“Praktik bisnis yang sehat
Pengelolaan kas BLUD harus dilakukan berdasarkan praktik bisnis yang sehat.

“Penarikan dana BLUD yang bersumber dari APBN/APBD harus dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya kegiatan Persiapan Penerapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah ( PPK – BLUD ) Pada Unit Kerja Puskesmas Dalam Wilayah Kabupaten Bireuen, secepatnya program ini bisa segera di berlakukan untuk 20 Puskesmas di Bireuen.” tutup Kadinkes Bireuen. **(Hendra)