Polda Jatim Bongkar Pesta Seks di Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Surabaya, Rakyat45.com – Tim Unit III Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil menggerebek pesta seks yang digelar di sebuah villa di Kota Batu. Sebanyak 12 orang, termasuk 7 laki-laki dan 5 perempuan, diamankan dalam operasi ini. SM (31), warga Malang yang berperan sebagai penyelenggara pesta, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, menjelaskan bahwa pesta tersebut melibatkan pertukaran pasangan secara bergiliran antara peserta. Para peserta yang hadir, terdiri dari pasangan suami istri serta laki-laki tanpa pasangan, mengikuti kegiatan dengan tarif Rp 825.000 per orang.

“Tersangka SM telah dua kali menyelenggarakan pesta seks berpasangan (swinger) dan sebelumnya juga pernah mengadakan pesta threesome di villa lain di Kota Batu,” jelas Suryono, Selasa (1/10/2024).

SM mengatur komunikasi antar peserta melalui grup Telegram dan memfasilitasi kegiatan tersebut di berbagai lokasi di Kota Batu. Pihak berwajib menjerat tersangka dengan Pasal 296 KUHP tentang perzinahan, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Penggerebekan ini menambah daftar kasus penyimpangan seksual yang berhasil diungkap oleh Polda Jatim, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan moral masyarakat.**Judul**: Polda Jatim Bongkar Pesta Seks di Kota Batu, 12 Orang Diamankan

**Surabaya, Rakyat45.com** – Tim Unit III Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil menggerebek pesta seks yang digelar di sebuah villa di Kota Batu. Sebanyak 12 orang, termasuk 7 laki-laki dan 5 perempuan, diamankan dalam operasi ini. SM (31), warga Malang yang berperan sebagai penyelenggara pesta, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, menjelaskan bahwa pesta tersebut melibatkan pertukaran pasangan secara bergiliran antara peserta. Para peserta yang hadir, terdiri dari pasangan suami istri serta laki-laki tanpa pasangan, mengikuti kegiatan dengan tarif Rp 825.000 per orang.

“Tersangka SM telah dua kali menyelenggarakan pesta seks berpasangan (swinger) dan sebelumnya juga pernah mengadakan pesta threesome di villa lain di Kota Batu,” jelas Suryono, Selasa (1/10/2024).

SM mengatur komunikasi antar peserta melalui grup Telegram dan memfasilitasi kegiatan tersebut di berbagai lokasi di Kota Batu. Pihak berwajib menjerat tersangka dengan Pasal 296 KUHP tentang perzinahan, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Penggerebekan ini menambah daftar kasus penyimpangan seksual yang berhasil diungkap oleh Polda Jatim, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan moral masyarakat. (Sumber: beritasatu.com)