Merempan Hulu Ditetapkan sebagai Kampung Reforma Agraria 2024

Siak, Rakyat45.com – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Siak, Indra Purnama, resmi menetapkan Kampung Merempan Hulu, Kecamatan Siak, sebagai Kampung Reforma Agraria tahun 2024 pada Kamis (3/10/2024).

Penetapan ini ditandai dengan pemotongan pita di gapura masuk Kampung Merempan Hulu, yang menjadi simbol dimulainya program reforma agraria di wilayah tersebut.

Indra Purnama menegaskan bahwa reforma agraria merupakan amanat konstitusi untuk mengembalikan penguasaan dan pemanfaatan sumber daya agraria kepada masyarakat secara optimal. Ia juga menyampaikan harapan agar masyarakat Merempan Hulu dapat memanfaatkan tanah mereka secara produktif dan inovatif guna meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan.

Penetapan Kampung Merempan Hulu sebagai Kampung Reforma Agraria berdasarkan Keputusan Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/885/HK/KPTS/2024, yang diterbitkan pada 28 Agustus 2024. Indra mengapresiasi kerja keras berbagai pihak, termasuk Kementerian ATR/BPN dan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), yang telah mewujudkan program ini.

Kepala Kantor Pertanahan Siak, Tarbarita Simorangkir, menjelaskan bahwa pada tahun 2024 akan diterbitkan 76 bidang tanah melalui redistribusi, dengan total 1.470 sertifikat yang telah dan akan diterbitkan. Ia berharap program ini menjadi contoh bagi kampung lain dalam upaya pemerataan kepemilikan tanah.

Selain penetapan Kampung Reforma Agraria, Pjs Bupati juga meninjau usaha ternak lembu Kelompok Ternak Lembu Sejahtera, memberikan subsidi margin dan bantuan disinfektan kepada peternak, serta menyerahkan Surat Keputusan Kampung Reforma Agraria kepada Penghulu Kampung Merempan Hulu. Sebanyak 77 orang menerima sertifikat Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), dan acara tersebut juga dimeriahkan dengan bazar UMKM yang menampilkan produk unggulan Kabupaten Siak.