Polres Bengkalis Berhasil Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu, Barang Bukti Dimusnahkan

Bengkalis, Rakyat45.com – Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat 15 kg dan langsung melakukan pemusnahan barang bukti di Mapolres Bengkalis, Jumat (4/10/2024). Operasi ini bermula dari penangkapan pada Rabu, 25 September 2024 di Pelabuhan Penyebrangan Temeran, Desa Temeran, Bengkalis, dan berlanjut pada Jumat, 27 September 2024 di Pekanbaru.

Empat tersangka yang berhasil diamankan di antaranya:
– MY alias Yusup, S anak dari Awin, dan A alias Ahan, yang bertindak sebagai kurir laut.
– MA alias Ani sebagai pengendali operasi.

Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 15 bungkus plastik sabu, handphone, motor, mobil, dan kapal.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan kerja sama Tim Khusus Elang Malaka, gabungan Sat Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai. Dalam operasi tersebut, tiga tersangka ditangkap di Desa Temeran, sementara satu tersangka lainnya diamankan melalui pengembangan kasus.

“Tersangka ini bagian dari jaringan internasional yang telah 37 kali melakukan pengiriman narkoba dengan total 114 kg,” jelas Kapolres.

Setelah konferensi pers, tim gabungan bersama Forkopimda langsung memusnahkan barang bukti sabu seberat 1,163 kg dari penangkapan sebelumnya di Desa Muntai, dengan cara melarutkannya menggunakan air dan cairan pembersih. Pemusnahan ini diresmikan dengan penandatanganan berita acara.