Pekanbaru, Rakyat45.com – Kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menjadi sorotan publik setelah terungkap lebih dari 500 tiang reklame berdiri tanpa izin atau izin yang sudah kadaluarsa. Hal ini memicu perhatian Ketua LSM GERAK Riau, Emos Gea, yang mempertanyakan pengawasan dan tindakan yang dilakukan Bapenda terhadap pelanggaran tersebut.
Emos Gea mengungkapkan keheranannya terkait jumlah besar tiang reklame tanpa izin yang baru terungkap. “Sungguh aneh, mengapa ratusan tiang reklame ini tidak terpantau sebelumnya? Apakah semua izin ini berakhir dalam waktu yang berdekatan?” ucap Emos pada Jumat (4/10/2024). Menurutnya, pembiaran ini menunjukkan lemahnya pengawasan, padahal semua tiang reklame telah tercatat dalam database perizinan.
Ia menegaskan bahwa jika pengusaha tidak merespon peringatan pemerintah, tindakan tegas harus diambil, termasuk pembongkaran tiang-tiang reklame yang melanggar aturan. “Perda jelas mengatur tentang penindakan terhadap reklame yang tidak berizin, dan pemerintah wajib bertindak tegas.”
Kritikan juga diarahkan kepada Kepala Bapenda yang sebelumnya meminta para pengusaha reklame untuk tidak mendirikan tiang sembarangan. Emos menyoroti peran pengawasan Bapenda yang seharusnya dapat mencegah reklame ilegal ini sejak awal. “Jika pengawasan dilakukan secara efektif, tidak akan ada tiang yang berdiri tanpa izin.”
Meski demikian, Emos mengapresiasi langkah Bapenda Pekanbaru yang berkomitmen menertibkan reklame ilegal dan meningkatkan ketertiban di sektor ini.
Kepala Bapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan, sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan 580 tiang reklame yang terdaftar secara resmi. Namun, lebih dari 500 tiang di antaranya tidak berizin atau belum memperpanjang izin yang telah habis. Ia menegaskan bahwa Bapenda akan menindak tegas pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Pekanbaru, dan meminta para pengusaha untuk lebih memperhatikan peraturan agar keindahan kota dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap terjaga.
“Kami akan menertibkan reklame ilegal dan mengingatkan pengusaha untuk mengikuti aturan agar tidak merusak estetika kota dan mengurangi PAD,” tegas Alek Kurniawan.