Inhu, Rakyat45.com – Aksi pencurian di perkebunan sawit kembali terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu. Pada Minggu (6/10/2024) sekitar pukul 17.30 WIB, seorang pria berinisial RF alias Riko (22) ditangkap saat mencuri brondolan sawit di perkebunan milik PT Tunggal Perkasa Plantations (PT TPP) di Desa Redang Seko, Afdeling P, Blok 3.
Penangkapan ini bermula ketika petugas keamanan perusahaan mendapatkan laporan dari patroli yang mendapati Riko sedang mengangkut tiga karung brondolan sawit dengan sepeda motor tanpa pelat nomor. Ia pun segera diamankan dan dibawa ke Polsek Lirik untuk diproses lebih lanjut.
Namun, kejutan datang ketika hasil tes urine menunjukkan bahwa Riko positif menggunakan methamphetamine atau narkoba jenis sabu. Hal ini menambah keprihatinan atas maraknya tindak kriminal yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Ps Kasubsi Penmas, Aiptu Misran, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku. “Tindakan ini bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga mencerminkan dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba yang berujung pada tindakan kriminal,” kata Misran.
Kasus pencurian di lahan perkebunan yang melibatkan pengguna narkoba semakin mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian. Mereka berkomitmen untuk memberantas narkoba dan segala bentuk kejahatan yang menyertainya di wilayah hukum Polres Inhu.
“Ini harus menjadi peringatan bagi semua pihak, baik masyarakat maupun pemangku kepentingan, untuk mendukung upaya Polres Inhu dalam memberantas narkoba,” tegas Aiptu Misran.
Informasi lebih lengkap tentang prinsip editorial kami bisa dibaca di Kebijakan Redaksi.