Rengat, Rakyat45.com – Polisi Resor (Polres) Indragiri Hulu berhasil menangkap empat anggota sindikat pengedar uang palsu dalam operasi penangkapan yang dilakukan di Rengat. Barang bukti berupa 30 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu turut diamankan oleh pihak kepolisian.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, Wakil Kepala Polres Indragiri Hulu, Kompol M. Situmeang, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari seorang pemilik kedai yang curiga dengan uang yang diterimanya pada awal September lalu. Uang tersebut terasa berbeda dari uang asli, dan setelah diperiksa, pemilik kedai segera melaporkan temuan itu kepada polisi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah menjalankan aksinya dengan membelanjakan uang palsu di sejumlah lokasi. Tim penyidik Polres Inhu kemudian berhasil menangkap empat tersangka, yakni JP alias Ucok (39), SJ alias Eko (46), SHR alias Heri (29), dan RMY alias Lambak (38).
Menurut pengakuan para tersangka, uang palsu tersebut diproduksi di sebuah lokasi di Desa Pasir Kemilu, Kecamatan Rengat. JP dan SJ bertindak sebagai pencetak uang palsu menggunakan metode sederhana, yakni memfotokopi uang asli sebelum memotong hasil cetakan tersebut untuk digunakan.
“Sementara, SHR dan RMY berperan sebagai pengedar uang palsu ke masyarakat,” ungkap Kompol Situmeang.
Para pelaku kini diancam dengan Pasal 36 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 26 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.
Polres Inhu juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu. Dalam setiap transaksi, masyarakat disarankan untuk memeriksa uang dengan metode 3D—dilihat, diraba, dan diterawang. Pemilik usaha diharapkan memasang alat deteksi sinar ultraviolet untuk membantu mendeteksi uang palsu.
Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan serupa serta mencegah peredaran uang palsu di wilayah Indragiri Hulu dan sekitarnya.