Pekanbaru, Rakyat45.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bahas persiapan menghadapi penilaian mandiri penerapan sistem merit manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024. Penilaian ini akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam waktu dekat.
Pembahasan yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Taufik Oesman Hamid, bertujuan untuk menyamakan persepsi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam penilaian oleh BKN.
“Kita ingin semua OPD yang terkait memiliki pemahaman yang sama, itulah mengapa kita kumpulkan seluruh kepala OPD yang akan dinilai oleh BKN,” ungkap Taufik dalam pertemuan yang digelar di ruang rapat Sekda, Rabu (16/10/2024).
Ia menjelaskan bahwa ada delapan aspek penting dalam penerapan sistem merit yang akan dinilai, termasuk perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, perlindungan dan pelayanan, sistem informasi, serta penggajian, penghargaan, dan disiplin.
Penerapan sistem merit diharapkan mampu mewujudkan ASN yang profesional dan berintegritas, dengan menempatkan mereka di jabatan sesuai kompetensi. Sistem ini juga diharapkan memberikan kompensasi yang adil dan layak bagi ASN.
“Tujuan lain dari sistem merit ini adalah meningkatkan kemampuan ASN melalui pendidikan dan pelatihan, serta melindungi karier mereka dari politisasi dan kebijakan yang tidak sesuai dengan prinsip merit,” lanjut Taufik.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Makmun Murod, mengukapkan pada tahun 2023 Pemprov Riau meraih predikat Baik, dalam penerapan sistem merit dengan nilai 318. Untuk penilaian tahun 2024, Pemprov menargetkan predikat Sangat Baik dengan nilai di atas 325.
“Kami optimis bisa meningkatkan pencapaian dari tahun lalu setelah melakukan berbagai klarifikasi,” kata Murod.
Rapat ini turut dihadiri oleh Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Riau Elly Wardhani, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Riau Ikhwan Ridwan, Kepala Biro Organisasi Setdaprov Riau Kemal, serta pejabat terkait lainnya.