Kampar, Rakyat45.com – Tim Opsnal Polsek Siak Hulu sukses mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Lembah Damai, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dalam pengungkapan ini, seorang pelaku berinisial AY berhasil ditangkap, sementara seorang pelaku lain berinisial AF masih dalam pengejaran.
Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid mengonfirmasi pengungkapan kasus ini yang bermula dari laporan korban, Deni Meri Delta, terkait hilangnya sepeda motor Honda Beat miliknya pada Selasa, 22 Agustus 2024. Sepeda motor tersebut dicuri dari halaman rumah korban saat malam hari ketika situasi sepi.
“Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka AY. Pelaku mengaku beraksi bersama rekannya, AF, yang kini masih dalam pengejaran pihak berwajib,” ujar AKP Asdisyah Mursyid pada Jumat (8/11).
Dijelaskan oleh Kapolsek, tersangka AY dan rekannya menjalankan aksinya dengan rapi, termasuk memalsukan plat nomor kendaraan untuk menghindari pantauan polisi. Tim Opsnal Polsek Siak Hulu berhasil membongkar aksi ini setelah mendapatkan informasi dari Jatanras Polda Riau yang mengarah pada lokasi persembunyian tersangka.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengejaran, tersangka AY akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu, 5 November 2024. Dari tangan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian, satu pasang plat nomor palsu, STNK asli, dan fotokopi BPKB.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Siak Hulu. Tersangka AY akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” jelas Kapolsek Asdisyah.
Pihak kepolisian terus memburu pelaku AF yang masih buron dan mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal. Kapolsek juga menyampaikan apresiasi atas kerjasama masyarakat dan Jatanras Polda Riau dalam membantu pengungkapan kasus ini.