Pakar: Netralitas ASN dalam Pilkada 2024 Harus Tegas dan Tanpa Toleransi

Jakarta, Rakyat45.com – Pakar politik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Luthfi Makhasin, menekankan pentingnya penerapan sanksi tegas terhadap pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama Pilkada 2024.

Menurutnya, tindakan tegas tanpa pandang bulu sangat dibutuhkan untuk memberi efek jera kepada ASN yang melanggar netralitas dalam pemilu.

“Pelanggaran netralitas ASN ini harus ditindak dengan tegas agar menimbulkan efek jera,” ungkap Luthfi saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (12/11).

Luthfi menjelaskan, sanksi bagi ASN yang melanggar bisa beragam, mulai dari sanksi disiplin ringan hingga berat, tergantung tingkat pelanggarannya.

Ia juga menyoroti peran penting Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai lembaga yang berwenang menjatuhkan sanksi pada ASN yang tidak netral.

“Selain peran Kemendagri, masyarakat dan media juga perlu aktif mengawasi tindakan ASN selama Pilkada 2024. Transparansi dalam proses ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap netralitas ASN dalam pemilu,” tambahnya.

Di sisi lain, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyoroti adanya permasalahan netralitas ASN di sejumlah wilayah, khususnya di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Menurutnya, pelanggaran ini terdeteksi dari hasil kunjungan lapangan Kemendagri bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke berbagai daerah.

“Kemendagri dan Bawaslu akan memproses pelanggaran netralitas ASN sesuai kewenangan. Mekanisme penindakan juga sudah jelas, mulai dari teguran hingga pemberhentian permanen bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat,” ungkap Bima dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (11/11).

Bima menambahkan, proses penegakan hukum akan melibatkan sanksi bertingkat untuk memberi dampak nyata, dimulai dari teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap, bergantung pada hasil pembuktian pelanggaran.

Dengan tegaknya aturan ini, pemerintah berharap dapat menjaga integritas ASN dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan netral selama berlangsungnya Pilkada 2024.