Bengkalis, Rakyat45.com – Dalam rangka mendukung visi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mewujudkan Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045 melalui delapan misi Asta Cita, Polres Bengkalis menetapkan sejumlah program strategis. Salah satunya Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, sebagai kampung bebas narkoba.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menyampaikan program Asta Cita bertujuan memberantas peredaran narkoba yang marak terjadi di desa pesisir yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka, jalur utama penyelundupan narkoba jenis sabu.
“Target kami menjadikan Desa Jangkang sebagai kampung bebas narkoba melalui berbagai upaya,” ujar AKBP Setyo dalam konferensi pers di Aula Polres Bengkalis, Rabu (13/12/2024).
Berdasarkan data Polres Bengkalis, dari 33 kasus narkoba yang terungkap di tahun 2024, delapan di antaranya melibatkan warga Desa Jangkang sebagai pengguna, sementara sebagian lainnya berperan dalam jaringan internasional, baik sebagai kurir maupun pengambil narkoba dari tengah laut. Mayoritas warga Desa Jangkang bekerja sebagai nelayan, sehingga rentan terhadap keterlibatan dalam peredaran narkoba secara langsung maupun tidak langsung.
“Polres Bengkalis melibatkan seluruh pihak, mulai dari pemerintah desa, tokoh masyarakat, alim ulama, hingga jajaran kepolisian, termasuk Bhabinkamtibmas dan pejabat utama, serta dukungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis,” jelas AKBP Setyo.
Polres Bengkalis akan melakukan sosialisasi secara berkelanjutan kepada warga. Informan dari masyarakat turut dilibatkan untuk memberikan informasi dan membantu mencegah warga tergiur menjadi pengguna atau pelaku peredaran narkoba.
“Jika tahap-tahap yang kita lakukan berjalan lancar, kita akan segera meluncurkan kampung bebas narkoba di Desa Jangkang,” tambahnya.
Kapolres Bengkalis juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap warga yang masih nekat terlibat dalam jaringan narkoba, baik sebagai kurir maupun pengedar.
“Jika masih ada yang terlibat, lebih baik segera meninggalkan Desa Jangkang,” tegasnya.
Upaya Polres Bengkalis ini sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang memerintahkan seluruh jajarannya untuk mendukung Asta Cita dan kebijakan pemerintah lainnya.
Polri sendiri telah menyiapkan program 100 hari untuk mendukung Asta Cita, dengan fokus pada pencegahan kebocoran keuangan negara serta penegakan hukum yang tegas terhadap berbagai kasus strategis.
Dengan dukungan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan, cita-cita menjadikan Desa Jangkang sebagai kampung bebas narkoba diharapkan dapat segera terwujud, selaras dengan visi Indonesia Emas 2045.