Kuasa Hukum BD Laporkan Polsek Tambang ke Propam Polda Riau

Pekanbaru, Rakyat45.com – Tim kuasa hukum BD, yang dipimpin Dr. Hasanal Mulkan, SH, MH, dan Miftahul Huda, SH, mendatangi Polda Riau pada Jumat (15/11/2024).

Kedatangan mereka untuk melaporkan personel Polsek Tambang ke Bidang Propam Polda Riau atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus hukum yang melibatkan klien mereka.

Dr. Hasanal Mulkan menjelaskan bahwa BD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan istrinya pada 26 Oktober 2024.

Namun, ia menilai ada ketidakprofesionalan dalam proses penyidikan, yang diduga melanggar Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Klien kami ditetapkan sebagai tersangka dan naik sidik pada tanggal yang sama, yakni 6 November 2024, bersamaan dengan diterbitkannya surat permintaan keterangan.  Ini menunjukkan penyidikan yang tidak profesional,” kata Mulkan di Mapolda Riau.

Menurut Mulkan, tindakan tersebut tidak memenuhi prinsip dasar hukum, termasuk memastikan adanya minimal dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Penyidik seharusnya menjalankan prosedur yang benar, seperti memanggil dan meminta keterangan terlebih dahulu.

Proses hukum yang sewenang-wenang seperti ini tidak bisa dibiarkan di negara hukum,” tambahnya.

Miftahul Huda, selaku kuasa hukum lainnya, menegaskan bahwa penegakan hukum harus mengikuti prosedur yang diatur oleh Peraturan Kapolri dan KUHAP.

“Kami berharap Propam segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan sanksi kepada personel yang melanggar prosedur,” tegas Miftahul.

Sementara itu, Kapolsek Tambang, AKP Asril Syahputra, menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur hukum yang sesuai dalam menangani kasus ini.

“Kami telah melaksanakan seluruh rangkaian hukum sesuai prosedur sebelum mengambil tindakan terhadap BD,” ujar AKP Asril Syahputra melalui pesan WhatsApp.

Sebagai informasi, BD dilaporkan atas dugaan KDRT yang terjadi di rumah korban di Perumahan Mawaddah, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada 26 Oktober 2024.

Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/275/X/2024/SPKT/Polsek Tambang/Polres Kampar/Polda Riau.

Kasus ini masih dalam penanganan pihak berwenang, sementara laporan terhadap Polsek Tambang kini menjadi perhatian Propam Polda Riau.