Pekanbaru, Rakyat45.com – Dunia perbankan di Pekanbaru kembali dihebohkan dengan pengungkapan kasus dugaan manipulasi deposito yang melibatkan Helen, seorang pemegang saham di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka. Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap Helen di kediamannya di Jalan Karya Agung, Pekanbaru, pada Jumat (17/11) malam.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Agustus lalu yang mencurigai adanya tindakan tidak wajar dalam pencairan deposito di BPR Fianka. Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, menjelaskan bahwa penyelidikan intensif yang dilakukan pihaknya berhasil mengungkap adanya dugaan pelanggaran serius terhadap aturan perbankan.
“Penyidik menemukan bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan tersangka dalam manipulasi pencairan 22 bilyet deposito. Tindakan ini berpotensi merugikan bank dan melanggar peraturan yang berlaku di sektor keuangan,” ujar Nasriadi pada konferensi pers, Selasa (19/11).
Helen diduga memerintahkan jajaran direksi dan komisaris BPR Fianka untuk mencairkan deposito secara tidak sah, sebuah tindakan yang melanggar Pasal 50A UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana serta Pasal 3 dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti yang cukup, termasuk dokumen transaksi dan kesaksian sejumlah pihak. “Penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan. Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Riau,” terang Teddy.
Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari masyarakat, mengingat tindakan tersebut tidak hanya merugikan institusi perbankan tetapi juga nasabah yang mempercayakan dananya kepada BPR Fianka.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini agar menjadi pelajaran bagi pelaku lain yang berniat melakukan tindak pidana di sektor perbankan. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera,” tambah Nasriadi.
Polda Riau menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada Helen sebagai tersangka tunggal. “Kemungkinan besar akan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Penyelidikan masih terus berlanjut,” kata Nasriadi.
Penangkapan ini menjadi salah satu langkah konkret Polda Riau dalam mendukung program pemberantasan korupsi dan tindak pidana ekonomi yang menjadi prioritas pemerintah saat ini. Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dunia perbankan dapat semakin memperketat pengawasan internal demi mencegah tindakan serupa di masa depan.