Pangandaran, Rakyat45.com – Polisi Resort (Polres) Kabupaten Pangandaran berhasil membongkar jaringan judi online yang melibatkan empat pelaku, termasuk dua di antaranya merupakan pelajar di Kecamatan Padaherang. Keempatnya ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Pangandaran karena terlibat dalam pengelolaan dan promosi situs judi online melalui media sosial.
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto menjelaskan modus operandi yang dilakukan para pelaku mencakup pembuatan situs, pengelolaan sistem, hingga promosi di platform seperti TikTok dan Facebook. “Dua pelaku di bawah umur masing-masing berusia 16 dan 17 tahun. Salah satunya membuat dua situs judi menggunakan kemampuan coding, sementara pelaku lain bertugas mempromosikan melalui media sosial,” ungkap Mujianto dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (20/11/2024).
Dua pelaku lainnya, berinisial AN (22) dan ES (23), memanfaatkan akun media sosial milik orang lain tanpa izin untuk menarik pelanggan. Para pelaku juga menggunakan strategi bermain di situs mereka sendiri sebagai contoh, sehingga mampu mengajak calon pemain untuk melakukan deposit. Dari aksi ini, mereka meraup keuntungan mencapai Rp61 juta yang disimpan di empat rekening berbeda.
Kapolres Pangandaran mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur oleh janji kemenangan yang ditawarkan judi online. “Itu hanya tipu daya. Pemain judi hampir selalu kalah, sementara keuntungan utama hanya dinikmati oleh bandar,” tegasnya.
Mujianto juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas atau situs yang mencurigakan kepada kepolisian. “Kami siap menindaklanjuti laporan demi menciptakan lingkungan yang aman dari pengaruh negatif judi online,” tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk perangkat komputer, dua unit PC rakitan, tiga monitor Samsung, delapan unit ponsel (termasuk iPhone dan ROG Phone), serta tiga laptop.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman yang mereka hadapi adalah penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas praktik judi online di wilayahnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan ini. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama generasi muda, menjadi prioritas utama kami,” pungkas Mujianto.
Dengan upaya berkelanjutan dari kepolisian dan dukungan masyarakat, diharapkan Pangandaran dapat bebas dari ancaman judi online yang merugikan banyak pihak.