Perdangangkan BBM Bersubsidi Ilegal di Kampar Terancam 6 Tahun Penjara

Kampar, Rakyat45.com – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil mengungkap praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Desa Kinantan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial IB (38) ditangkap bersama puluhan jerigen berisi BBM subsidi yang diduga siap diperdagangkan secara ilegal.

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar, S.T.K., S.I.K., menyebut pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Warga mencurigai adanya aktivitas penyelewengan BBM bersubsidi di sebuah warung di Jalan Lintas Bangkinang-Petapahan.

“Setelah menerima informasi, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pada Selasa (19/11) sekitar pukul 12.00 WIB, kami menggerebek lokasi dan mendapati puluhan jerigen berisi Pertalite yang disembunyikan di sebuah gudang di belakang warung,” ungkap AKP Elvin.

Tak hanya BBM dalam jerigen, polisi juga menyita barang bukti lainnya, seperti selang minyak, buku catatan penjualan, dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi ilegal.

Menurut hasil penyelidikan, pelaku IB mendapatkan BBM subsidi dari sejumlah orang yang membeli di SPBU. BBM tersebut kemudian dijual kembali oleh pelaku dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini jelas melanggar aturan. Pelaku kami jerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar,” tegas AKP Elvin.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat luas. Polres Kampar mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa agar penindakan dapat dilakukan secara cepat dan tegas.

Dengan pengungkapan ini, Polres Kampar kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga ketersediaan BBM bersubsidi agar benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.