Keberadaan THM Heaven Two (H2) Dekat Pondok Pesantren Babussalam, Picu Polemik dengan Warga dan DPRD

Pekanbaru, Rakyat45.com – Setelah dua tahun tutup, Tempat Hiburan Malam (THM) Heaven Two (H2) di Jalan H.R. Soebrantas, Pekanbaru, kembali beroperasi. Sebelumnya, tempat ini dikenal sebagai Pub & KTV Joker Poker di tahun 2022. Namun, keberadaannya menuai protes karena lokasinya yang berseberangan dengan Pondok Pesantren Babussalam.

Ketua LSM Gerak Riau, Emos Gea, mengkritik keras beroperasinya H2 yang dianggap melanggar aturan mengenai jarak minimal 1.000 meter dari tempat ibadah atau sekolah.

“Posisi yang terlalu dekat dengan pondok pesantren sangat tidak pantas. Kami meminta Pj Wali Kota Pekanbaru segera mencabut izin operasional THM Heaven Two (H2) ini,” tegas Emos Gea.

Kritik ini diperkuat dengan aksi sekelompok warga pada Sabtu (16/11/2024) pukul 14.00 WIB. Mereka menggelar protes di depan H2, menuntut penutupan tempat hiburan tersebut karena dianggap tidak memiliki izin operasional sah dan diduga menjual minuman keras.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Irman Sasrianto, turut mendesak Pemerintah Kota untuk segera bertindak.

“Jika benar THM ini tidak memiliki izin, saya mendesak pemerintah untuk menyegel tempat tersebut. Jika perlu, ditutup saja,” ujar Irman saat dihubungi pada Kamis (21/11/2024) malam.

Irman juga mendorong warga yang keberatan untuk melaporkan secara resmi ke DPRD agar masalah ini dapat diselesaikan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Kami persilakan warga yang keberatan untuk melapor. Dengan begitu, kami dapat menggelar RDP guna memediasi masalah ini,” imbuhnya.

Dengan adanya kontroversi ini, Komisi I DPRD Pekanbaru diharapkan segera menggelar RDP untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak.

Polemik semacam ini menyoroti pentingnya pengawasan Pemerintah Kota Pekanbaru terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Menanggapi protes warga, Humas Heaven Two, Bidnen Nainggolan, membantah adanya pelanggaran izin operasional. Ia memastikan bahwa semua dokumen perizinan sudah lengkap sesuai aturan.

General Manager H2, Oky, meminta yang mempertanyakan regulasi untuk berkoordinasi langsung dengan Humas H2.

“Regulasi sudah jelas. Silakan koordinasikan dengan Humas kami,” ujar Oky singkat.

“Kami sudah memiliki izin lengkap, mulai dari NIB, izin restoran, izin KTV, izin pertunjukan hiburan, hingga izin wedding hall dan bea cukai,” jelas Bidnen.

Keberadaan tempat hiburan malam di sekitar lembaga pendidikan atau tempat ibadah menjadi isu sensitif yang membutuhkan penanganan serius untuk menjaga harmoni sosial di kota ini. *