Rumah Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Disita, Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau

Pekanbaru, Rakyat45.com – Tim dari Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita rumah milik mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, di kawasan Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, pada Jumat (22/11).

Penyitaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang melibatkan Sekretariat DPRD Provinsi Riau.

Seorang warga sekitar, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan adanya aktivitas aparat kepolisian di lokasi. “Kemarin sekitar jam 10 pagi banyak polisi datang ke rumah itu,” ujarnya pada Sabtu (23/11).

Ia juga menambahkan bahwa rumah tersebut dihuni oleh orang tua Muflihun. “Yang tinggal di situ adalah orang tuanya, bukan Muflihun langsung,” jelasnya.

Pantauan di lokasi menunjukkan spanduk penyitaan terpasang di depan rumah tersebut. Spanduk itu mencantumkan sejumlah dasar hukum penyitaan, di antaranya:

Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/VII/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA RIAU.
Surat Perintah Penyidikan (Sp. Sidik) dan Surat Perintah Penyitaan (Sp. Sita) dari berbagai tanggal hingga 13 November 2024.
Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 364/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Pbr.

Meski demikian, hingga berita ini dirilis, pihak Ditreskrimsus Polda Riau belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini.

Kasus SPPD fiktif yang menyeret nama Muflihun mencuat setelah ditemukan indikasi penggunaan dana perjalanan dinas yang tidak sesuai prosedur. Dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris DPRD Riau, Muflihun diduga menggunakan rekening atas nama pihak lain untuk menyalurkan uang perjalanan dinas.

Transaksi tersebut melibatkan beberapa Tenaga Harian Lepas (THL) yang diduga dekat dengan Muflihun. THL tersebut terdaftar dalam kegiatan perjalanan dinas, meskipun kenyataannya mereka tidak pernah melaksanakannya. Uang perjalanan dinas itu diduga dinikmati secara pribadi oleh pihak-pihak tertentu.

Lebih lanjut, Muflihun disebutkan menandatangani sejumlah kwitansi untuk panjar perjalanan dinas sebanyak 50 kali. Ia mengklaim bahwa penandatanganan tersebut dilakukan karena Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sedang tidak berada di tempat.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama karena Muflihun juga digadang-gadang sebagai salah satu bakal calon Wali Kota Pekanbaru.

Pihak kepolisian diharapkan segera memberikan informasi lebih lanjut terkait perkembangan penyelidikan kasus ini. Publik menanti penuntasan kasus yang dinilai sebagai bentuk korupsi sistemik di lingkungan pemerintahan.