Jakarta, Rakyat45.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Presiden Filipina, Ferdinand “Bongbong” Marcos Jr., kemungkinan besar akan mengubah status hukuman mati Mary Jane Veloso, terpidana kasus penyelundupan narkotika, menjadi hukuman penjara seumur hidup. Hal ini terkait rencana pemindahan Mary Jane dari Indonesia ke Filipina.
“Peluang besar ada bagi Presiden Filipina untuk mengubah hukuman mati Mary Jane menjadi hukuman seumur hidup,” ujar Yusril dalam pernyataan resminya, Kamis (21/11/2024).
Yusril menjelaskan, hukuman mati telah dihapuskan dalam sistem hukum Filipina. Oleh karena itu, Mary Jane akan ditempatkan di salah satu penjara di Mandaluyong, Manila, untuk menjalani pembinaan lanjutan.
Setelah hukuman mati Mary Jane diubah, Yusril menegaskan bahwa seluruh kewenangan terkait status hukuman akan berada di tangan pemerintah Filipina. Namun, ia menambahkan, Indonesia tetap memiliki akses untuk memantau perkembangan kasus melalui Kedutaan Besar RI di Manila.
“Jangan salah paham, Mary Jane tidak serta-merta bebas setelah dipindahkan. Dia tetap harus menjalani hukumannya sesuai keputusan baru di Filipina,” kata Yusril.
Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan bahwa kerja sama pemindahan narapidana ini tidak hanya melibatkan Filipina. Presiden RI Prabowo Subianto telah menerima permintaan serupa dari Prancis dan Australia.
“Pemindahan narapidana ini didasarkan pada prinsip persahabatan dan saling menghormati antarnegara. Ketentuan dan syaratnya akan serupa dengan pemindahan Mary Jane,” jelasnya.
Mary Jane Veloso, seorang warga negara Filipina, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada 2010 atas kasus penyelundupan narkotika. Kasusnya menjadi sorotan internasional, mengundang simpati sekaligus perdebatan mengenai penegakan hukum terhadap kasus narkoba.
Jika Presiden Filipina resmi mengubah status hukumannya, Mary Jane akan menjalani sisa hukumannya di negaranya, sesuai kebijakan hukum yang berlaku di Filipina.
“Dengan mekanisme ini, Indonesia menunjukkan hubungan diplomatik yang kuat dengan negara lain, sekaligus tetap menghormati proses hukum yang ada,” tutup Yusril.