Dua Pria Ditangkap Perambahan Hutan di Kampar

Kampar, Rakyat45.com – Aparat Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menangkap dua pria berinisial W dan B yang diduga terlibat dalam perambahan hutan lindung di kawasan Bukit Rimbang Bukit Baling, Desa Kuntu Darussalam, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

Kombes Pol Nasriadi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, dalam keterangannya pada Kamis (28/11), mengungkapkan bahwa kedua tersangka melakukan aktivitas perkebunan tanpa izin di kawasan hutan lindung tersebut. W berperan sebagai operator alat berat, sementara B diduga menjadi aktor utama yang merencanakan perusakan hutan.

“Penyelidikan kami menunjukkan bahwa mereka telah membuka lahan seluas sekitar 4 hektare dengan menggunakan alat berat merk Sanny SY215c berwarna kuning,” jelas Nasriadi.

Kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana yang mengatur tentang keterlibatan dalam tindak pidana perusakan hutan.

Nasriadi menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk tindakan yang dapat merusak ekosistem hutan. “Kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap upaya yang merusak lingkungan hidup, yang pada gilirannya akan merugikan masyarakat luas,” tambahnya.

Saat ini, pihak kepolisian sedang mendalami lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan perusakan hutan ini. Sebagai barang bukti, satu unit alat berat yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut telah diamankan.

Perambahan hutan di kawasan Bukit Rimbang Bukit Baling ini menuai perhatian publik mengingat peran hutan yang sangat vital bagi kelestarian alam. Selain sebagai paru-paru dunia, kerusakan hutan dapat menambah dampak buruk seperti banjir, tanah longsor, dan perubahan iklim yang lebih ekstrem.

Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengapresiasi keberhasilan tim Subdit IV Ditreskrimsus dalam mengungkap kasus ini. “Saya berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera dan mencegah tindakan serupa di masa depan,” tegasnya.

Tindak lanjut terhadap perusakan hutan ini juga akan menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup demi masa depan yang lebih baik.