Polsek Tambang Tindak Cepat Periksa Lokasi Diduga Galian C Ilegal di Kampar

Kampar, Rakyat45.com – Merespons laporan di media daring dan media sosial mengenai dugaan aktivitas Galian C ilegal di Desa Terantang dan Desa Parit Baru, Polsek Tambang melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi, Selasa (3/12/2024).

Dipimpin oleh Kapolsek Tambang, AKP Asril Syahputra, pengecekan ini melibatkan Sekretaris Desa Parit Baru, Rahimi, Kanit Reskrim IPDA Melvin Sinaga, serta sejumlah anggota Polsek Tambang.

Menurut Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja, melalui Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra, pemeriksaan lokasi memastikan kebenaran informasi yang beredar.

“Hasil pengecekan menunjukkan adanya bekas aktivitas galian, tetapi tidak ditemukan kegiatan operasional yang sedang berlangsung di lokasi tersebut,” jelas AKP Asril.

Dalam kesempatan itu, AKP Asril juga menyampaikan pesan kepada pemerintah desa, khususnya Sekdes Parit Baru, untuk berperan aktif dalam mengawasi aktivitas warganya.

“Kami telah mengimbau pemerintah desa agar mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal. Jika terdapat indikasi aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas atau langsung ke Polsek Tambang,” tambahnya.

Pemeriksaan ini menjadi langkah awal dalam memastikan wilayah Tambang tetap kondusif dan bebas dari pelanggaran hukum, terutama terkait aktivitas tambang tanpa izin yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.