Jakarta, Rakyat45.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat adanya lonjakan harga referensi (HR) biji kakao untuk periode Desember 2024. Peningkatan ini dipicu oleh curah hujan tinggi di kawasan Afrika Barat yang menyebabkan gangguan pada produksi kakao di wilayah tersebut.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, mengungkapkan bahwa HR biji kakao untuk Desember 2024 ditetapkan pada angka 7.735,97 dolar AS per metrik ton (MT). Angka ini naik 3,87 persen atau setara dengan 287,95 dolar AS dibandingkan bulan sebelumnya.
Kenaikan tersebut turut memengaruhi Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao yang meningkat menjadi 7.318 dolar AS per MT. “Ini merupakan kenaikan sebesar 3,99 persen atau sekitar 281 dolar AS dari periode sebelumnya,” jelas Isy dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Rabu (4/12/2024).
Menurut Isy, peningkatan harga ini tidak lepas dari ketidakseimbangan antara permintaan global yang terus meningkat dan pasokan kakao yang terbatas. Faktor cuaca ekstrem di kawasan produsen utama, seperti Afrika Barat, menjadi salah satu penyebab utama terganggunya produktivitas.
Meski harga naik, besaran Bea Keluar (BK) untuk biji kakao tetap dipertahankan sebesar 15 persen sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PMK Nomor 38 Tahun 2024.
Selain kakao, Kemendag juga mencatat perubahan pada HPE beberapa produk lainnya. Untuk produk kulit, HPE pada Desember 2024 tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. Namun, sejumlah produk kayu menunjukkan pergerakan harga yang bervariasi.
Beberapa jenis kayu, seperti kayu gergajian dengan luas penampang 1.000-4.000 mm² dari jenis eboni, akasia, sengon, dan karet, mengalami kenaikan HPE. Sebaliknya, penurunan HPE tercatat pada produk kayu veneer dari hutan alam maupun tanaman, serta kayu gergajian jenis meranti, merbau, dan jati.
Penetapan harga ini diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1616 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
Dengan dinamika ini, pemerintah terus memantau situasi pasar internasional untuk menjaga stabilitas perdagangan sekaligus melindungi kepentingan pelaku usaha di sektor ekspor.