Pekanbaru, Rakyat45.com – Upaya pemberantasan peredaran narkoba di Pekanbaru kembali membuahkan hasil. Tim Ojoloyo Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap seorang pria berinisial JI (40) terkait kasus peredaran narkotika jenis ganja kering. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (3/12/2024) dini hari di kawasan Jalan Serayu, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Kasat Resnarkoba Polres Kampar, AKP Era Maifo, menjelaskan pada Jumat (6/12/2024) bahwa kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh dari pelaku lain berinisial BL, yang sebelumnya ditangkap dalam kasus serupa. “Pelaku BL mengaku mendapatkan ganja dari JI. Berdasarkan pengakuan itu, tim langsung melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan JI di kediamannya,” ujar AKP Era.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan lima paket ganja kering dengan berat total 25,40 gram. Barang bukti itu dibungkus menggunakan kertas pembungkus nasi dan ditemukan di dekat pintu kamar JI. Selain itu, turut diamankan satu bungkus kertas papir dan sebuah karet berwarna kuning sebagai barang bukti tambahan.
JI telah mengakui kepemilikan ganja tersebut dan kini mendekam di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Kami akan terus mendalami jaringan yang terhubung dengan pelaku untuk mengungkap peredaran narkoba yang lebih luas,” tambah AKP Era.
Operasi ini menegaskan komitmen Tim Ojoloyo Satresnarkoba Polres Kampar dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. Penangkapan JI menjadi langkah signifikan dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
Masyarakat diimbau untuk terus mendukung upaya kepolisian dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.