Bengkalis, Rakyat45.com – Sebuah operasi sukses digelar Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,58 gram di Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Seorang pria berinisial R (29), yang diketahui merupakan warga Jalan Purwodadi KM 12, Desa Sebangar, ditangkap dalam operasi tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Satyo Bimo Anggoro, SH, S.I.K, MH, melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri mengungkapkan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari tangan tersangka.
“Kami mengamankan dua paket plastik kecil berisi sabu dengan berat total 2,58 gram, satu dompet, dan sebuah ponsel milik tersangka,” ujar IPTU Hasan, Selasa (10/12/2024), ke Rakyat45.com.
Operasi bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Informasi itu segera ditindaklanjuti oleh tim yang melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, R akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku peredaran narkotika.
Upaya ini kembali menegaskan komitmen Polres Bengkalis dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari ancaman narkoba.