Kejati Riau Tahan Syahril Abu Bakar, Diduga Tilap Hibah PMI Riau anggaran 2019-2022

Pekanbaru, Rakyat45.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Tahan Mantan Ketua PMI Riau, Syahril Abu Bakar, dugaan tidak pidana korupsi dan Hibah PMI Riau anggaran 2019-2022, Kamis (12/12/24). Penyelidikan telah dilakukan sejak juli dengan memeriksa sembilan saksi dan ratusan dokumen.

SAB diduga tilap  dana hibah PMI Riau tahun anggaran 2019-2022 untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Sebelumnya, Bendahara PMI Riau Rambun Pamenan telah terlebih dahulu ditahan atas perkara rasuah ini. Penetapan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara,” terang Akmal Abbas.

Ditambahkannya, Kedua orang yang diduga berperan, sehingga kejari Riau medapatkan tersangka lain.

“PMI Riau dari tahun 2019-2022 mendapat dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) setiap tahunnya,” lanjut Akmal.

Dana hibah tersebut dipergunakan untuk mendanai program atau kegiatan PMI Riau sesuai dengan rencana penggunaan belanja hibah/proposal yang diajukan oleh PMI Riau. Pada tahun 2019-2022, PMI Riau mendapat dana hibah dengan total Rp6,1 M.

Selain itu untuk mengelabui pertanggungjawaban, tersangka tersangka membuat nota pembelian fiktif yaitu mengubah, meniru, dan dibuat palsu. Lalu, membeli barang dengan mark-up harga. Terdapat pula kegiatan yang ternyata fiktif.

Ada pula pemotongan sebagian dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, pembayaran gaji pengurus atau staf markas atas nama orang-orang yang namanya dicatut, padahal tidak ada yang bekerja di sana.

Akibat dari perbuatan kedua tersangka yang menyalahgunakan anggaran dana hibah PMI Riau dari TA 2019 – 2022, telah merugikan keuangan daerah berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau sebesar Rp1,2 miliar.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.