Polisi Tangkap Dua Kurir Narkoba Antarprovinsi, 1 Kg Sabu Disamarkan dalam Kardus Ikan Asin

Pekanbaru, Rakyat45.com – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Dua pelaku, Farid Chandra (32) asal Kabupaten Bengkalis dan M. Wianda Hartanirga (25) dari Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram yang diduga dipasok dari Malaysia.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/12) di sebuah pool bus di Jalan SM Amin, Pekanbaru. Barang haram tersebut disamarkan dalam sebuah kardus berisi ikan asin untuk mengelabui petugas. Selain itu, polisi juga menemukan satu paket ganja kering dari tangan tersangka Chandra.

“Dalam kardus itu kami menemukan empat bungkus sabu dengan berat total 1 kilogram. Barang ini diduga akan diedarkan ke daerah Lombok, NTB,” ujar Kombes Manang kepada awak media di Pekanbaru, Sabtu lalu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman narkoba dari Tanjung Balai Karimun. Berdasarkan informasi tersebut, tim kepolisian bergerak cepat hingga akhirnya berhasil menangkap Chandra. Setelah dilakukan interogasi, Chandra mengaku barang haram tersebut akan diserahkan kepada seorang kurir lainnya di Lombok.

“Pada Selasa (10/12), tim langsung bergerak ke Lombok dan berhasil menangkap Wianda di sebuah hotel di Mataram. Dari hasil pemeriksaan, Wianda mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama Endek untuk mengambil paket narkoba tersebut dengan imbalan sebesar Rp5 juta,” jelas Kombes Manang.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa Chandra mendapatkan sabu tersebut dari seorang pemasok bernama Oyon, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Chandra juga mengaku telah tiga kali menjadi kurir untuk Oyon, dengan janji imbalan Rp50 juta. Namun, dari tiga pengiriman tersebut, ia baru menerima Rp10 juta.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 kilogram sabu dalam empat bungkus plastik, 2,66 gram ganja kering, serta dua unit ponsel milik para tersangka. Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk membongkar jaringan pengedar lainnya yang terkait kasus ini.

Kombes Manang Soebeti juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba. “Peran serta masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan narkoba. Jangan ragu melapor, karena bersama kita bisa memberantas peredaran barang haram ini,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan akan semakin masifnya peredaran narkoba yang melibatkan jaringan lintas provinsi hingga internasional. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap aktor-aktor besar di balik peredaran narkoba yang mengancam generasi muda.