Pj Gubernur Riau Tetapkan UMK dan UMSK 2025: Kenaikan 6,5 Persen Mulai Berlaku 1 Januari

Pekanbaru, Rakyat45.com – Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi, secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2025. Dengan kenaikan sebesar 6,5 persen, kebijakan ini mulai efektif berlaku pada 1 Januari mendatang, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) bernomor KPTs.3777/XII/2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rahmat, menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses persetujuan antara dewan pengupahan dan pemerintah daerah. Pemprov Riau juga menghimbau semua perusahaan di wilayahnya untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

“Pj Gubernur telah menandatangani SK terkait UMK dan UMSK sesuai dengan pengajuan Bupati dan Walikota masing-masing daerah. Selanjutnya, upah ini akan disosialisasikan kepada perusahaan dan serikat pekerja terkait penyesuaian yang telah ditetapkan,” ujar Boby Rahmat pada Rabu (18/12/2024).

Disnakertrans Riau juga membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima upah sesuai ketetapan UMK dan UMSK. Posko ini beroperasi setiap hari di Kantor Disnakertrans Riau sebagai bagian dari pengawasan implementasi kebijakan.

“Jika ada perusahaan yang tidak membayar sesuai UMK atau UMSK, kami siap menindaklanjutinya. Pengawas akan turun ke lapangan berdasarkan laporan pekerja, tentunya dengan melampirkan data lengkap,” tegas Boby, yang sebelumnya menjabat sebagai Kadispora Riau.

Boby mengungkapkan bahwa dari 12 kabupaten/kota yang mengajukan UMK, tiga daerah juga mengajukan UMSK, yakni Kabupaten Bengkalis, Siak, dan Pelalawan. Ketiga daerah ini memiliki perusahaan besar di sektor migas, perkebunan, dan pertambangan.

“UMSK untuk ketiga wilayah ini lebih tinggi dari UMK. Misalnya, Bengkalis memiliki sektor unggulan seperti pertambangan dan perkebunan. Siak dan Pelalawan juga memiliki sektor-sektor strategis seperti pulp and paper, migas, serta perkebunan,” jelasnya.

Berikut besaran UMK Kabupaten/Kota, Kota Dumai: Rp4.118.659 (tertinggi), Kabupaten Bengkalis: Rp3.933.620, Indragiri Hulu: Rp3.703.206, Kota Pekanbaru: Rp3.675.937,97, Kampar: Rp3.634.593,72, Siak: Rp3.691.216,25, Pelalawan: Rp3.616.057,35, Rokan Hulu: Rp3.579.380,61, Kuansing: Rp3.692.796,76, Rokan Hilir: Rp3.548.818,47, Indragiri Hilir dan Meranti: Rp3.508.776,22 (sama dengan UMP).

Dengan kenaikan upah ini, pemerintah berharap para pekerja dapat menikmati kesejahteraan yang lebih baik, sementara perusahaan diharapkan untuk menaati ketentuan demi menjaga hubungan industrial yang harmonis. Momentum ini juga menjadi langkah strategis bagi Riau dalam mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.