Kuansing, Rakyat45.com – Tim dari Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Kamis (19/12).
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas kegiatan penambangan ilegal yang merusak lingkungan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, melalui pernyataannya di Pekanbaru, Sabtu (21/12), menyebutkan bahwa para pelaku telah melanggar aturan terkait pertambangan dan kawasan hutan.
“Kegiatan penambangan emas tanpa izin ini dilakukan di dalam kawasan hutan. Hal ini jelas melanggar hukum, terutama di sektor pertambangan mineral dan batubara,” ujar Nasriadi saat di konfimasi, Minggu (22/12/24).
Barang bukti yang berhasil disita di lokasi kejadian meliputi satu unit alat berat jenis ekskavator, satu unit mesin diesel, dua perangkat dulang emas, dan beberapa peralatan lainnya yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.
Kelima pelaku yang diamankan memiliki peran masing-masing, yakni Zu, DP, NS, dan RH sebagai pekerja, serta Zf yang berperan sebagai operator alat berat.
“Semua barang bukti yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan aktivitas ini telah diamankan. Para pelaku beserta barang bukti kini berada di Ditreskrimsus Polda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Para pelaku diancam dengan Pasal 35 Jo Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta sejumlah pasal lainnya yang berkaitan dengan pencegahan perusakan hutan.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pelaku yang terbukti bersalah atas aktivitas penambangan ilegal dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
“Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku, sekaligus melindungi kelestarian lingkungan dari kerusakan yang diakibatkan oleh aktivitas penambangan ilegal,” pungkas Nasriadi.