Kampar, Rakyat45.com – Dalam operasi penegakan hukum yang intensif, Polsek Tapung berhasil mengungkap praktik judi online yang beroperasi di sebuah counter handphone di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Pelaku berinisial AE (34) diamankan,Selasa (24/12/2024) setelah terbukti menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja, melalui Kapolsek Tapung, AKP Nursyafniati, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari pelaksanaan kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) oleh Unit Reskrim Polsek Tapung. Berdasarkan informasi masyarakat, AE diketahui menjual dan membeli chip aplikasi Higgs Domino di counter miliknya untuk aktivitas perjudian online.
“Setelah mendapat laporan dari warga, tim segera mendatangi lokasi. AE langsung diamankan di tempat dan mengakui bahwa dirinya telah menjalankan praktik jual beli chip Higgs Domino untuk perjudian online selama kurang lebih satu tahun,” ujar AKP Nursyafniati.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit handphone Android merk Vivo Z One Pro, uang tunai sebesar Rp1.208.000, dan sebuah tas sandang milik pelaku. Modus operandi yang dilakukan AE cukup sederhana, yakni menjual chip kepada pemain yang datang ke counter-nya. Chip tersebut digunakan oleh pelanggan untuk bermain judi online melalui aplikasi Higgs Domino.
Atas perbuatannya, AE kini menghadapi jerat hukum berdasarkan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan hukuman pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp25 juta.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk judi online, yang dapat merusak tatanan masyarakat,” tegas AKP Nursyafniati.
Polsek Tapung juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama yang berkaitan dengan perjudian online. Dengan kerja sama yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan lingkungan yang aman dan kondusif dapat terus terjaga.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa teknologi digital harus dimanfaatkan secara bijak dan bertanggung jawab. Praktik perjudian, dalam bentuk apapun, tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan moral dan ekonomi masyarakat.