Live House Pekanbaru Ditegur DPRD, Pajak Hiburan Tiga Tahun Terabaikan

Pekanbaru, Rakyat45.com – Tempat hiburan Live House mendapat teguran keras dari Komisi I DPRD Pekanbaru setelah terungkap hanya membayar pajak restoran sebesar 10 persen selama tiga tahun terakhir. Padahal, sebagai tempat hiburan, seharusnya pajak yang dibayarkan mencapai 45 persen sesuai peraturan yang berlaku.

Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, menjelaskan temuan ini terungkap dalam audiensi yang melibatkan pihak Live House dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Menurut Robin, Live House hanya memiliki izin sebagai restoran, bukan sebagai tempat hiburan.

“Setelah kami berkoordinasi dengan DPMPTSP, terungkap bahwa mereka hanya memiliki izin restoran. Akibatnya, mereka membayar pajak restoran sebesar 10 persen, bukan pajak hiburan yang sesuai regulasi, yaitu 45 persen,” ujar Robin saat ditemui di Pekanbaru, Selasa (7/1).

Robin menegaskan bahwa Live House harus menutup sementara operasional tempat hiburannya hingga melengkapi izin sesuai ketentuan. Penutupan tersebut, lanjutnya, mulai diberlakukan pada Selasa malam dengan pengawasan ketat dari Satpol PP Pekanbaru.

“Hanya restoran yang diizinkan tetap beroperasi selama proses ini. Kami juga akan memastikan tidak ada pelanggaran di lokasi,” tambahnya.

Komisi I DPRD Pekanbaru memandang penegakan aturan ini sebagai upaya penting untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Robin meminta seluruh pelaku usaha hiburan di Pekanbaru agar segera melengkapi perizinan sesuai regulasi agar kasus serupa tidak terulang.

“Kita tidak ingin ada kebocoran PAD akibat pelanggaran seperti ini. Semua pihak harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

DPRD Pekanbaru juga mendukung langkah pemerintah dalam memperketat pengawasan izin usaha hiburan untuk mendorong transparansi dan kepatuhan hukum di sektor ini.