Jakarta, Rakyat45.com – Pelantikan kepala daerah terpilih pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 diundur, dari Februari 2025 ke Maret 2025. Kabar pengunduran pelantikan kepala daerah ini dikatakan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.
“Diundurnya pelantikan kepala daerah ini karena Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan akan menyelesaikan seluruh Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024, pada 13 Maret 2025,” kata Rifqinizamy.
Menurutnya, MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK.
Menurut Rifqinizamy, untuk wilayah yang tidak memiliki sengketa apa pun, juga harus bersabar menunggu semua sengketa di MK selesai. “Itulah prinsip dasar Pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” tutur Rifqinizamy.
Dia menjelaskan, Presiden Prabowo akan menetapkan tanggal pengunduran jadwal pelantikan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang baru. “Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden,” ungkapnya.
Semula, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilakukan pada 6 Februari 2025, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2024, yang menetapkan prosedur untuk pelantikan kepala daerah.
Sementara pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan 3 hari setelahnya.