Banten, Rakyat45.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) Provinsi Banten berhasil menggagalkan penyelundupan 700 ekor burung di Pelabuhan Merak, Cilegon. Burung-burung ini tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan karantina dan juga tidak dilaporkan ke petugas karantina.
Menurut Kepala Karantina Banten, Duma Sari MH, Jumat (31/1/2025), penangkapan burung-burung ini dilakukan oleh Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Merak, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) bersama instansi terkait.
Ratusan ekor burung tersebut kata Duma rencananya akan dibawa ke Jakarta dari Sumatera menggunakan bis. Jenis burung yang akan diselundupkan terdiri dari trucukan 400 ekor, jalak kebo 100 ekor, sogon 100 ekor, dan kerak besi 100 ekor, yang dimasukkan ke dalam 22 boks plastik putih.
Pihaknya kata Duma, melakukan pemeriksaan administrasi, fisik dan kondisi burung untuk memastikan burung-burung tersebut dalam keadaan sehat. Setelah dipastikan sehat kemudian diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat-Seksi Konservasi Serang untuk dilakukan pelepasliaran ke alam bebas.
“BKSDA Jabar-Seksi Konservasi Serang, KSKP Merak dan Karantina Banten bersama-sama melakukan pelepasliaran di Kantor Resor Cagar Alam Rawa Danau, Panenjoan Desa Luwuk Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang,” kata Duma.
Menurut Duma, penggagalan penyelundupan ini menjadi salah satu langkah kongkret yang dilakukan oleh Karantina Banten, dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 untuk menjaga satwa liar asli Indonesia dan mencegah praktik perdagangan ilegal khususnya di wilayah Banten.