Jakarta, Rakyat45.com – Penerbitan sertifikat pagar laut di Kabupaten Subang, Sumenep, hingga Kabupaten Pesawaran, segera akan dicek dan diusut oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.
Menurut Nusron usai rapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (50/1/2025), pihaknya segera mrlakukan pengusutan sertifikat di tiga daerah, setelah sebelumnya hanya fokus di Kabupaten Tangerang (Banten), Bekasi (Jawa Barat) dan Sidoarjo (Jawa Timur).
Ternyata keberadaan HGB pagar laut bukan hanya di tiga provinsi tersebut, juga ada di Subang (Jawa Barat), Sumenep (Jawa Timur), dan Pesawaran (Lampung), yamg belum dilakukan pengecekan sertifikatnya.
Menurut Nusron, jika ada laporan mengenai pagar laut yang bersertifikat, baik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM), dia memastikan pasti akan menindaklanjuti keberadaan sertifikat tersebut.
Untuk Kabupaten Tangerang menurut Nusron memang sudah diselidiki dan memang ada sertifikat terbit di dua desa, yakni Desa Kohod di Kecamatan Pakuhaji dan Desa Karang Serang di Kecamatan Sukadiri, dari 16 desa yang dibangun pagar lautnya sepanjang 30,16 kilometer.
Menurut Menteri Agraria, dari 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan yang diterbitkan, luasnya mencapai 390,7985 hektare. Sedangkan SHM 17 bidang memiliki luas 22,934 hektare. Sedangkan sertifikat yang dibatalkan Kementerian ATR/BPN sebanyak 50 sertifikat.
“Untuk penerbitan sertifikat pagar laut di Tangerang, sebanyak delapan orang jajaran Kantor Pertanahan setempat sudah mendapatkan sanksi beras,” kata Menteri.