Bela Hak-Hak Palestina, Sembilan Negara Bentuk Kelompok Den Haag

Den Haag, Rakyat45.com – Perwakilan sembnilan negara, yakni Afrika Selatan, Malaysia, Namibia, Kolombia, Bolivia, Chili, Senegal, Honduras dan Belize berkumpul di Den Haag dan mengumumkan pembentukan Kelompok Den Haag, yang bertujuan untuk membela Palestina.

Kelompok ini mengatakan bahwa mereka berduka atas hilangnya nyawa, mata pencaharian, komunitas, dan warisan budaya akibat tindakan genosida Israel di Jalur Gaza, dan sisa Wilayah Palestina yang diduduki. Kelompok ini juga mengatakan mereka menolak untuk “tetap pasif” dalam menghadapi kejahatan internasional tersebut.

Mereka mengatakan bertekad untuk menegakkan kewajiban untuk mengakhiri pendudukan Israel atas Negara Palestina dan mendukung terwujudnya hak yang tidak dapat dicabut dari Rakyat Palestina, untuk menentukan nasib sendiri, termasuk hak atas Negara Palestina yang merdeka.

Sebuah pernyataan menyatakan, niat kelompok tersebut untuk mendukung permintaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan, dalam kasus negara-negara pihak, mematuhi kewajiban kami berdasarkan Statuta Roma, berkenaan dengan surat perintah penangkapan bagi pejabat Israel dan menerapkan tindakan sementara ICJ.

Kelompok ini juga ingin mencegah penyediaan atau pemindahan senjata, amunisi, dan peralatan terkait ke Israel, dalam semua kasus yang memiliki risiko yang jelas bahwa senjata dan barang-barang terkait dapat digunakan untuk melakukan atau memfasilitasi pelanggaran hukum kemanusiaan, hukum HAM internasional atau larangan genosida.

“Kami akan mengambil langkah-langkah efektif lebih lanjut untuk mengakhiri pendudukan Israel atas Negara Palestina dan menyingkirkan hambatan terhadap perwujudan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, termasuk hak atas Negara Palestina yang merdeka,” tambah pernyataan kelompok ini.

Perang genosida Israel telah menewaskan lebih dari 47.400 warga Palestina, sebagian besar dari mereka adalah perempuan dan anak-anak, dan melukai lebih dari 111 ribu orang sejak 7 Oktober 2023.

Serangan Israel di Gaza juga telah menyebabkan lebih dari 11 ribu orang hilang, dengan kerusakan yang meluas dan krisis kemanusiaan yang telah merenggut nyawa banyak orang tua dan anak-anak, dalam salah satu bencana kemanusiaan global terburuk yang pernah ada.

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November 2024 untuk pemimpin Israel Benjamin Netanyahu, dan mantan kepala pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.