Jakarta, Rakyat45.com – Mulai hari ini, Sabtu (1/2/2025), pemerintah resmi memberlakukan aturan baru penjualan gas elpiji 3 kg. Aturan ini menjelaskan gas elpiji 3 kg tidak boleh lagi dijual di pengecer, tetapi masyarakat bisa langsung membeli di pangkalan.
Pemberlakuan peraturan ini untuk memastikan distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran untuk penerima, seperti rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani yang telah ditentukan dalam materi sosialisasi program .
Penerima subsidi gas elpiji 3 kg meliputi, untuk rumah tangga yang hanya menggunakan elpiji untuk kebutuhan memasak.
Usaha Mikro, hanya isaha produktif berskala kecil. Nelayan, pemilik kapal berkapasitas maksimal 5 GT. Petani, pemilik lahan hingga 0,5 hektare (atau 2 hektare untuk transmigran).
Dalam peraturan ini juga dijelaskan, mulai 1 Februari 2025, sub-penyalur diwajibkan mendistribusikan 90 persen LPG langsung kepada konsumen akhir. Kebijakan ini bertujuan mencegah dominasi pengecer serta menjaga harga eceran tertinggi (HET) dan kuota elpiji sesuai yang ditetapkan dalam APBN
Selain itu, agen dan sub-penyalur elpiji diwajibkan memiliki izin usaha berbasis risiko sesuai KBLI 47772 melalui sistem OSS (Online Single Submission).