Pekanbaru, Rakyat45.com – Pemerintah Provinsi (Pemrov) Riau bersama jajaran Forkopimda menandatangani nota kesepahaman bersama Kemendagri tentang kerja sama dalam pengawasan penyelenggaraan perizinan di daerah, yang dilaksanakan secara virtual, Selasa (04/02/2025).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pemerintah berkomitmen memperketat pengawasan penyelenggaraan perizinan di daerah untuk mencegah praktik korupsi serta mempermudah investasi.
Karena itu dilakukan tanda tangan MoU yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BAPPISUS).
“Masalah perizinan merupakan salah satu temuan utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan pelanggaran yang cukup menonjol,” ujar Mendagri Tito.
Mendagri menjelaskan, meskipun pemerintah telah menerapkan berbagai sistem seperti Mal Pelayanan Publik, Online Single Submission (OSS) oleh BKPM, serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerah. Namun, masih banyak proses perizinan yang dilakukan secara manual melalui pertemuan langsung.
“Hal ini menimbulkan potensi praktik pungutan liar, gratifikasi, hingga suap. Oleh karena itu, selain membangun sistem, kita juga memperkuat pengawasan baik secara internal maupun eksternal,” jelasnya.
Oleh karena itu, penandatanganan nota kesepahaman dapat bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dalam penyelenggaraan perizinan di daerah. Sehingga, dapat mengurangi hambatan dalam proses perizinan dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanudin, menyatakan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat kerja sama antarlembaga. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa sistem perizinan berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel.
Menurutnya, sinergi tersebut bertujuan menciptakan proses perizinan yang lebih adil. Dengan adanya MoU ini, diharapkan berbagai hambatan dalam perizinan dapat diminimalisir, sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem yang diterapkan.