Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster, Polresta Barelang Tangkap Dua Pwlaku

Batam, Rakyat45.com – Rencana penyeludupan sebanyak 11.543 ekor benih lobster ke Singapura melalui Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang, Kota Batam, berhasil digagalkan oleh Polresta Barelang, Kepulauan Riau (Kepri). Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, ada laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di pelabuhan Sekupang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 5 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak terkait di pelabuhan.

“Dalam penyelidikan petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang dan ditemukan sebuah koper tidak bertuan dan tidak terdaftar dalam manifes penumpang,” kata AKP Debby Tri Andrestian.

Setelah dilakukan pemeriksaan, koper tak bertuan tersebut ternyata berisi kantong-kantong berlapis aluminium yang di dalamnya terdapat benih lobster dalam kondisi hidup. Tim katanya, juga mengamankan dua porter pelabuhan, inisial MH dan FA untuk dimintai keterangan.

Dari pemeriksaan itu, kata dia, diperoleh informasi bahwa koper tersebut diketahui milik seorang penumpang yang belum teridentifikasi dan menitipkan untuk keberangkatan kapal menuju Singapura pada pukul 15.20 WIB.

Kasat Reskrim menjelaskan, penyidik segera mengamankan barang bukti berupa koper warna biru, kantong berisi benih lobster sebanyak 11.543 ekor jenis pasir dan Mutiara ditaksir senilai Rp1,5 miliar, 13 lembar manifes penumpang, serta 36 lembar boarding pass.

Penyelundupan benih lobster ini melanggar Pasal 27 poin 26 Juncto Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

“Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan praktik ilegal di sektor perikanan,” kata Debby.