Tambang, Rakyat45.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kampar meringkus MS (38), seorang pengedar narkoba jenis sabu di Dusun II Tanjung Kudu, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, dengan barang bukti (BB) 10 paket sabu-sabu.
Menurut Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Era Maifo, Sabtu (8/2/2025), Tim Sat Resnarkoba Polres Kampar awalnya mendapatkan informasi mengenai aktivitas tersangka rai masyrakat. Tim langsung bergerak ke lokasi dan membekuk tersangka saat sedang berada di dalam rumahnya.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka disaksikan oleh perangkat desa setempat, ditemukan 10 paket narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening terletak di atas kasur kamarnya,” kata AKP Era Maifo.
Saat diinterogasi, kata Kasat, tersangka mengakui barang bukti narkoba tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria bernama RK (DPO) di daerah Teratak Buluh, Kabupaten Kampar.
Menurut Kasat, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif Methamphetamin. Tersangka kini diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat Narkoba Polres Kampar.