Aset Koruptor Nader Taher Ditelusuri Kejati Riau untuk Disita

Pekanbaru, Rakyat45.com – Usai ditangkap setelah buron selama 19 tahun, aset Nader Taher, Mantan Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka yang jadi tersangka korupsi invesrasi Bank Mandiri, ditelusuri Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, untuk dilakukan penyitaan.

“Saat divonis penjara 14 tahun oleh Mahkamah Agung, Nader belum mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp35,9 miliar,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Juniesmero, Selasa (18/2/2025).

Nader Taher ditangkap setelah buron 19 tahun oleh tim gabungan tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, di Apartemen Gateway Ciracas, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Kamis (13/2/2024) lalu.

Menurut Niky Juniesmero, pihaknya saat ini tengah mempelajari berkas Nader Taher untuk dielakukan penyitaan aset, untuk penyelamatan uang negara yang telah dinikmati Nader Taher.

“Kami sedang mempelajari berkas perkara dan dokumen-dokumen lainnya untuk melakukan penelusuran aset terpidana,” kata Niky.

Kasus korupsi yang menjerat Nader Taher adalah kredit macet dalam investasi Bank Mandiri pada tahun 2002. Uang puluhan miliar itu seharusnya digunakan untuk membeli empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan oleh PT Caltex Pacific Indonesia.

Cara Nader menghindari endusan aparat selama 19 tahun pelariannya dengan mengubah kartu identitas. Nader Taher mengganti KTP di Cianjur tahun 2014. Dia kemudian memperoleh KTP elektronik di Kabupaten Bandung dengan nama baru, H Toni.

Pelacakan terhadapnya sempat mengalami kesulitan karena jejaknya sulit dideteksi oleh pergantian identitas tersebut Saat ditangkap di Bandung, kondisi fisik Nader juga telah banyak berubah, sudah tua.