Mudahkan Masyarakat Lapor SPT Kanwil DJP Kepri Buka Layanan Pojok Pajak

Kepri, Rakyat45.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) membuka jasa Pojok Pajak di dua pusat perbelanjaan, Mega Mall dan Grand Batam Mall Batam, untuk memudahkan masyarakat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Menurut Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara, Setyadi, pojok pajak untuk membantu wajib pajak yang kesulitan melaporkan SPT saat hari kerja, mungkin karena kesibukan kerja atau penghalang lainnya.

“Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2024 adalah 31 Maret 2025. Kami membuka jasa ini agar masyarakat tetap mampu melapor meskipun sibuk,” katanya, Minggu (23/2/2025).

Layanan ini katanya, tersedia setiap hari Sabtu dan Minggu mulai akhir Februari hingga akhir Maret 2025, pukul 10.00 hingga 16.00 WIB. Selain pelaporan SPT, Pojok Pajak juga menyediakan jasa aktivasi EFIN serta konsultasi perpajakan lainnya.

“Hari Sabtu kemarin ada 50 orang yang datang ke pojok pajak, hari ini juga mulai ramai. Mudah-mudahan semakin mendekati deadline SPT, semakin ramai lagi. Menyampaikan SPT merupakan tanggungjawab bernegara, maka marilah melapor,” kata Setyadi.

Sementara itu Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi, Bidang P2Humas Kanwil DJP Kepri Ary Festanto menjelaskan, masyarakat yang sudah lapor SPT juga akan diberikan edukasi mengenai aplikasi Coretax, sistem manajemen perpajakan baru yang mulai diberlakukan per 1 Januari 2025.

“Kami membujuk wajib pajak untuk langsung mencoba login ke Cortex setelah melaporkan SPT. Ini agar mereka terbiasa dan mampu menjadi edukator bagi family alias kolega mereka,” ujar Ary.