Presiden Prabowo Resmikan Layanan Bank Emas Pertama di Indonesia

Jakarta, Rakyat45.com – Presiden Prabowo Subianto meresmikan layanan bank emas (bullion bank) pertama di Indonesia, Rabu (26/2/2025). Peresmian ditandai dengan memasukkan emas ke dalam treasury box oleh Presiden. Layanan bank emas ini akan dikelola oleh PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI).

Bank emas ini kata Presiden Prabowo, digagas pemerintah untuk mencegah emas Indonesia mengalir keluar negeri dan mendukung hilirisasi Asta Cita sebagai program nasional.”Menjelang peringatan 80 tahun kemerdekaan, Indonesia mencatat sejarah baru dengan segera memiliki bank emas pertamanya,” kata Prabowo.

Menurut Presiden, sebagai negara dengan cadangan emas keenam terbesar di dunia, pendirian bank emas menjadi tonggak penting dalam sektor keuangan dan investasi nasional. “Peresmian bank emas ini merupakan proses panjang yang memakan waktu lebih dari empat tahun,” kata Prabowo.

Ternyata, kata Presiden, kekayaan dan potensi yang dimiliki Indonesia sangat besar. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan dengan lebih cerdas, teliti, hati-hati, dan transparan. Hal-hal baru, inovasi, dan terobosan akan menimbulkan berbagai pertanyaan.

“Namun, dengan niat yang baik, tekad yang kuat, serta komitmen untuk bebas dari korupsi, kita yakin dan percaya bahwa kekayaan ini akan terjaga. Sebab, kekayaan ini bukan hanya milik kita hari ini, tetapi juga milik anak dan cucu kita di masa depan,” tegas Presiden.

Sebelumnya, Prabowo menegaskan bahwa pendirian bank emas atau bullion bank ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kendali penuh atas sumber daya emas nasional, sehingga pemanfaatannya bisa dilakukan secara mandiri untuk kepentingan negara.

“Kita akan mendirikan bank emas karena selama ini kita tidak memiliki lembaga khusus untuk emas. Emas yang kita miliki banyak yang mengalir ke luar negeri. Sekarang kita ingin memiliki bank yang khusus mengelola emas di Indonesia.” ujar Presiden Prabowo.

Bank emas menawarkan skema pembiayaan berbasis emas, dengan emas yang dipinjam harus dikembalikan dalam jangka waktu tertentu dengan imbal hasil sesuai kesepakatan.