Padang, Rakyat45.com – Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) meminta gubernur mengambil langkah tegas terkait beroperasinya kembali tempat wisata pemandian di kawasan Lembah Anai, karena dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
“Sebelum ini, makin melebar, Ombudsman meminta usaha tempat pemandian itu segera ditertibkan,” kata
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumbar, Adel Wahidi menjelaskan, pascabanjir lahar dingin Gunung Marapi dan galodo Gunung Singgalang, Gubernur Sumbar bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar serta pemangku kepentingan, masih memiliki pekerjaan rumah salah satunya memastikan tidak ada lagi pembangunan di sepanjang aliran Sungai Anai.
Beberapa waktu sebelumnya kata Adel, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Sumbar juga sudah melayangkan pengaduan perihal lambatnya penanganan dan penertiban bangunan di sepanjang Batang Anai.
“Ombudsman menyayangkan apabila persoalan ini tidak menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sumbar dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, sebab peristiwa ini sudah menimbulkan korban jiwa,” katanya.
Ombudsman mendesak agar Gubernur Sumbar bersama Bupati Tanah Datar tidak menoleransi bentuk pelanggaran di kawasan tersebut dengan melakukan penindakan hukum bersama kepolisian.
Menurut Adel, apabila pemilik bangunan atau gedung di sepanjang bantaran Sungai Anai tidak mau membongkar secara mandiri, negara harus hadir dan melakukan penindakan.
“Jangan sampai negara kalah dengan orang yang mencari keuntungan pribadi, tetapi mempertaruhkan nyawa orang lain.
Seharusnya peristiwa banjir lahar dingin yang menelan puluhan korban jiwa kemarin menjadi momentum untuk menertibkan bangunan liar tersebut,” ujar Adel.
Sementara itu, Kepala BKSDA Provinsi Sumbar Lugi Hartanto memastikan aktivitas wisata pemandian di sekitar aliran Sungai Anai, Kabupaten Tanah Datar ilegal atau tidak berizin.
Dikatakan oleh Lugi bahwa tidak boleh ada aktivitas atau bangunan yang diizinkan berdiri di sepanjang aliran Batang Anai. Dalam hal ini, pihaknya segera berkoordinasi dengan kepolisian dan pemangku kepentingan untuk mendatangi lokasi pemandian tersebut.