Sudah menjelang 4 Bulan, Perkara Penganiayaan di Polsek Xiii Koto Kampar Belum Ada Hasil yang jelas

Koto Kampar, Rakyat45.com – Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, sudah empat bulan, kini masih belum ada kejelasan. Laporan polisi mengenai peristiwa tersebut telah diterima oleh Polsek XIII Koto Kampar pada 7 Desember 2024, namun hingga kini proses hukum belum menunjukkan hasil pasti, Rabu, (5/3/2025).

Kuasa hukum korban, Ondroita Tafonao, SH, memberikan apresiasi atas langkah yang diambil kepolisian dan berharap agar kasus ini dapat diproses dengan adil. “Klien kami mengalami luka serius dan harus menjalani operasi. Kami berharap pelaku segera dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, Kapolsek XIII Koto Kampar mengatakan, “Gelar perkara yang dijadwalkan sempat ditunda karena kegiatan di Polres Kampar. Namun, ia memastikan bahwa proses hukum akan tetap berlanjut hingga ke pengadilan untuk kepastian hukum,” ujar Sumaryadi.

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima oleh pihak Polsek XIII Koto Kampar dengan nomor LP/B/69/XII/2024/SPKT/POLSEK XIII KOTO KAMPAR/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, yang dibuat oleh FM (27), seorang karyawan swasta. Dalam laporannya, FM mengaku telah menjadi korban penganiayaan yang terjadi pada 7 Desember 2024 sekitar pukul 12.30 WIB di area Gunung Malelo, Koto Kampar Hulu.

Menurut keterangan korban, insiden tersebut berawal ketika lori yang digunakan korban di pabrik sawit jatuh. FM menunggu kedatangan alat berat (loader) untuk memperbaikinya. Namun, Rona Afandy Sembiring, terlapor dalam kasus ini, tidak segera menghadirkan loader tersebut. Korban yang kesulitan memperbaiki lori akhirnya mencoba untuk melakukannya sendiri, namun gagal. Ketika korban menanyakan kembali soal loader, terjadi perdebatan antara keduanya yang berujung pada tindakan kekerasan.

Penulis: Made Waruwu