Desersi 30 Haru Kapolres Inhu Pecat Bripka Hendra Gunawan

Inhu, Rakyat45.com – Hari ini, Kamis (6/3/2025) pagi Polres Inhu gelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat, sebagai bentuk komitmen menegakkan disiplin dan profesionalisme anggota.

Upacara PTDH yang berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Inhu, Jalan Jend. A. Yani, Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat, dipimpin langsung oleh Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar.

Kapolres Inhu melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran mengungkapkan bahwa anggota yang diberhentikan adalah Bripka Hendra Gunawan alias Een, sebelumnya menjabat sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Lubuk Batu Jaya. Pemecatan dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari berturut-turut.

“Berdasarkan laporan polisi nomor LP-A/150/IX/2024/BidPropam tanggal 17 September 2024, yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya selama 61 hari kerja berturut-turut sejak 18 September 2024 hingga saat ini. Tindakan ini jelas melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Aiptu Misran.

Selain meninggalkan tugas tanpa izin, Bripka Hendra Gunawan juga sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Surat DPO No. 29/VIII/2024/Res Narkoba tertanggal 27 Agustus 2024 menunjukkan bahwa ia diduga terlibat dalam jaringan narkoba.

Meski upacara PTDH digelar secara resmi dan khidmat, Bripka Hendra Gunawan tidak hadir dalam prosesi tersebut. Pemecatan pun dilakukan secara absensial, di mana simbolis pemberhentian ditandai dengan penyilangan foto yang bersangkutan oleh Kapolres Inhu.

Dalam amanatnya, Kapolres Inhu menegaskan bahwa pemecatan ini adalah bentuk ketegasan institusi dalam menjaga kehormatan Polri dan memberikan efek jera bagi personel lainnya.

“Upacara pemberhentian tidak dengan hormat yang kita laksanakan ini adalah wujud komitmen Polri dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik. Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali di masa depan,” tegas AKBP Fahrian Saleh Siregar.

Kapolres juga mengingatkan kepada seluruh personel Polres Inhu agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga dan tetap berpegang teguh pada nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.