Padang, Rakyat45.com – Gubernur Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi akan menertibkan tempat pemandian ilegal di sekitar kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Mega Mendung, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar. “Tidak boleh beroperasi dan harus segera dibersihkan,” kata Gubernur Sumbar, Kamis (6/3/2025).
Menurut Mahyeldi, pascabanjir bandang Mei 2024 pemerintah telah menutup permanen dan melarang pengusaha kembali mendirikan bangunan termasuk objek wisata pemandian. Pihaknya juga telah mengirimkan sejumlah personel Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke lokasi untuk mencegah pemilik usaha membuka tempat pemandian tersebut.
Selain itu, pemerintah provinsi juga berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) perihal lokasi pemandian ilegal. Selain bukan peruntukannya kawasan tersebut juga rawan terdampak bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor.
“Tidak boleh ada satupun aktivitas termasuk pendirian bangunan di sekitar Lembah Anai,” kata Mahyeldi.
Sementara itu Kepala BKSDA Provinsi Sumbar Lugi Hartanto memastikan aktivitas pemandian di sekitar aliran Sungai Batang Anai, Kabupaten Tanah Datar ilegal atau tidak berizin.
Kepala BKSDA mengatakan hingga saat ini tidak boleh ada aktivitas atau bangunan yang diizinkan berdiri di sepanjang aliran Sungai Batang Anai. BKSDA juga segera berkoordinasi dengan kepolisian dan pemangku kepentingan untuk mendatangi lokasi pemandian tersebut.