Jakarta, Rakyat45.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (2024) dan penyelenggaraan pemilihan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah.
Sementara anggota KPU Yulianto Sudrajat mengungkapkan perkiraan kebutuhan anggaran penyelenggaraan PSU di 24 daerah di Indonesia. Berdasarkan laporan KPU provinsi, kabupaten, dan kota, dari 24 daerah yang menggelar PSU, hanya tinggal dua kabupaten yang anggarannya belum tersedia oleh pemerintah daerah setempat.
“Jadi prinsipnya, total 24 kabupaten/kota, itu hanya tinggal tersisa dua kabupaten yang belum tersedia anggarannya oleh pemerintah setempat, yaitu Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Boven Digul,” katanya, Senin (10/3/2025).
“Jadi ketersediaan anggaran bersumber dari sisa dana NPHD Pilkada 2024 catatannya dan kemudian kekurangan anggaran PSU masih menunggu dari pemerintah daerah,” tambahnya.
Untuk mengatasi hal ini, KPU masih terus berkoordinasi secara intensif dengan jajaran pemerintah daerah setempat.
“Untuk mengusulkan anggaran dan sekaligus juga upaya agar tahapan yang sudah kita mulai ini, persiapan maupun kesanggupan anggaran sudah kami lakukan,” tuturnya
Namun, kata Yulianto, apabila nantinya anggaran untuk penyelenggaraan PSU di dua kabupaten tersebut belum juga tersedia, maka KPU akan membuat laporan kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).