Anggota DPR: Penegak Hukum Harus Tindak Tegas Pengoplos Gas 3 Kg

Jakarta, Rakyat45.com – Rivqy Abdul Halim, Anggota Komisi VI DPR RI meminta aparat penegak hukum memberikan tindakan tegas kepada komplotan pelaku pengoplosan liquid petroleum gas (LPG) 3 kg un tuk memberikan efek jera, agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

“Tindak tegas dan usut tuntas komplotan pengoplos gas 3 kilogram. Pengoplosan gas yang disubsidi ini sudah berlangsung lama, tapi terus berulang seakan pelaku tidak takut untuk mengulangi kejahatannya itu,” kata Gus Rivqy, di Jakarta, Minggu (16/3/2025).

Anggota DPR ini menilai pengoplosan gas tiga kilogram (3 kg) terjadi di antaranya karena gas tersebut tersedia banyak dalam waktu yang relatif lama di pangkalan. Artinya, gas tersebut tidak berputar di distributor dan konsumen yang lantas dibeli pengoplos dengan memindahkan isi gas 3 kg ke tabung gas 12 kg non subsidi.

“Perlu dibuat sistem sedemikian rupa agar gas tiga kilogram tidak menumpuk di pangkalan. Penjualan gas pada distributor dan konsumen pun disesuaikan jumlahnya,” kata Rivqy Abdul Halim.

Dia juga menyebutkan, faktor utama gas hasil oplosan 12 kg dijual kepada pengusaha, seperti restoran dan hotel karena kenakalan para pengusaha gas yang melakukan pengoplosan. Untuk itu diperlukan pengawasan melekat guna menutup celah kecurangan pengoplosan gas oleh pengusaha nakal.

“Pengawasan melekat ini dibuat sistemnya, misal data gas yang dijual dan dibeli pengusaha dilaporkan ke yang berwenang seperti Pertamina dan Kementerian ESDM. Juga pemeriksaan terhadap tabung gas beserta isinya mesti dilakukan berkala melalui uji sampling dan lain-lain,” tuturnya.

Selain itu, kata dia, pengawasan tersebut harus dilakukan oleh beberapa pihak melalui pakta integritas. “Jika pakta integritas tersebut dilanggar, pengusaha gas yang nakal, diberikan sanksi mulai dari administratif hingga pidana,” ucapnya.

“Masalah pengoplosan gas oleh komplotan ini harus segera diselesaikan dan tidak terulang kembali di masa mendatang.
Kerugian materi dan non materi yang ditanggung negara dan masyarakat sudah sangat besar. Komplotan pengoplos gas itu harus dihukum seberat beratnya,” ujar Rivqy Abdul Halim.