Polres Kampar Ciduk Pengedar Ganja di Lapangan Merdeka Bangkinang

Bangkinang, Rakyat45.com – Polres Kampar berhasil ungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Minggu (16/03/2025), tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba jenis daun ganja kering di Lapangan Merdeka, Jl. Lintas Bangkinang-Petapahan, Bima (27).

“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, tim menemukan enam paket diduga narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik kertas buku, beratnya 90 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kampar, AKP Era Maifo

Paket ganja tersebut ditemukan di bawah pohon tempat Bima duduk. Bima mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan MS (DPO) di Lapangan Pelajar Bangkinang Kota.

“Hasil tes urine terhadap BD menunjukkan negatif THC,” tambah AKP Era Maifo, Selasa (18/3/2025),

Bima saat ini sedang diproses lebih lanjut di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Kampar terus melakukan pencarian terhadap MS yang masih berstatus DPO. Upaya ini menunjukkan keseriusan Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.