Gerak Cepat Tim Satreskrim Polres Bengkalis Ungkap Kasus Perambahan Hutan di Konsesi PT BBHA

Bengkalis, Rakyat45.com – Tim patroli gabungan Satreskrim Polres Bengkalis dan PT BBHA berhasil mengungkap kasus perambahan hutan dan jual-beli lahan ilegal di wilayah konsesi PT. Bukit Batu Hutani Alam (BBHA), Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.l.K,.M.l.K, melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis, IPTU Yohn Mabel mengatakan, “Kasus ini terungkap setelah tim melakukan patroli pada Sabtu, 10 Mei 2025. Ini bukan pertama kalinya perambahan hutan terjadi di wilayah tersebut.

“Berdasarkan laporan, ribuan hektare hutan negara di Bengkalis telah dirambah untuk dijadikan lahan, menambah daftar panjang perambahan hutan di Riau.

Pelaku perambahan hutan bahkan melakukan pembalakan liar di area konsesi hutan lindung milik PT BBHA. Aparat kepolisian telah melakukan upaya penindakan terhadap pelaku ilegal logging.” kata IPTU Yohn Mabel, Minggu 11 Mei 2025.

Pengungkapan kasus ini, menunjukkan komitmen Polres Bengkalis dalam menangani kejahatan lingkungan dan melindungi hutan negara. Dengan penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku perambahan hutan dan jual-beli lahan ilegal.

“Tim patroli gabungan Satreskrim Polres Bengkalis dan PT BBHA menemukan dua excavator yang bekerja di area konsesi PT BBHA, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana. Excavator tersebut adalah Excavator Sumitomo Warna Kuning dan Excavator Hitachi Warna Oren.” tegas Kasat Reskrim Polres Bengkalis.

Menurut IPTU Yohn Mabel, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, tim menetapkan berinisial MD sebagai tersangka. berinisial. MD melakukan jual beli lahan tersebut berkedok Kelompok Tani, dengan harga sekitar ±30 juta per 4 Hektar.

“Penggunaan kedok Kelompok Tani untuk melakukan transaksi ilegal seperti ini tampaknya bukan kasus baru. Beberapa kelompok tani sebenarnya memiliki lahan yang luas dan melakukan transaksi jual-beli lahan secara resmi.”

Dari keterangan berinisial MD, ia memiliki tim yang mengurus jual beli lahan ini yang sedang dalam proses penyelidikan Tim Satreskrim Polres Bengkalis,

Berdasarkan keterangan berinisial MD, keuntungan yang sudah didapat oleh tim sekitar 385.000.000 dari ± 40 Ha, lahan yang masih didalami penyelidikan untuk mengungkap luas lahan dan keuntungan sebenarnya. Kasus ini menunjukkan pentingnya penindakan terhadap kegiatan ilegal yang mengancam lingkungan dan perekonomian,” tambah Iptu Yohn Mabel.

Barang bukti (BB) yang diamankan dalam kasus ini, 2 unit Excavator (Sumitomo Warna Kuning dan Hitachi Warna Oren), Kwitansi Jual Beli Lahan, Plang batas lahan pembeli, Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Bengkalis.

“Tersangka MD dijerat dengan pasal-pasal terkait perusakan hutan dan kegiatan ilegal lainnya. Pasal yang dikenakan meliputi:

Pasal 92 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang diubah dengan Pasal 37 angka 16 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pasal 78 ayat 2 Undang-Undang Kehutanan No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah dengan Pasal 36 angka 19 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pasal-pasal ini menunjukkan bahwa perbuatan MD sangat serius dan dapat menimbulkan dampak lingkungan yang besar. Ancaman hukumannya pun bisa berat, tergantung hasil penyelidikan dan putusan pengadilan.” tutup Kasat Reskrim Polres Bengkalis.**

Penulis; Indra, Editor; Leni Widiya.