Rokan Hulu, Rakyat45.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, SH, MH, meresmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu dan Rumah Restorative Justice (RJ) pada Kamis siang (26/6/2025). Acara peresmian berlangsung di RSUD Rokan Hulu dan kawasan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Rohul.
Dalam sambutannya, Kajati Riau menyampaikan apresiasi atas komitmen Kejari Rokan Hulu dan dukungan Pemerintah Kabupaten dalam membentuk pusat rehabilitasi yang fokus menangani korban penyalahgunaan narkotika.
“Balai rehabilitasi ini menjadi tempat pemulihan bagi pecandu, bukan hukuman. Pengguna narkoba membutuhkan pertolongan medis dan dukungan sosial, bukan penjara. Yang seharusnya dipidana adalah para pengedar dan bandar,” tegas Kajati Akmal Abbas.
Ia juga menekankan bahwa Rumah Restorative Justice merupakan pendekatan hukum yang lebih mengedepankan perdamaian, pemulihan hubungan sosial, serta keterlibatan masyarakat dalam penyelesaian konflik ringan.
“Rumah RJ melibatkan tokoh masyarakat, aparat desa, kejaksaan, dan kepolisian. Misalnya, dalam kasus pertengkaran antartetangga yang sudah saling memaafkan dan mendapat persetujuan masyarakat, maka perkara bisa diselesaikan di luar pengadilan,” jelasnya.
Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa ini menjadi bagian dari pelaksanaan keadilan restoratif di bidang narkotika. Kajati berharap fasilitas ini mampu memberikan manfaat nyata dan menjadi model rehabilitasi humanis di Riau.
Sementara itu, Kepala Kejari Rohul, Fajar Haryowimbuko, SH, MH, menambahkan bahwa pendirian balai rehabilitasi ini merupakan wujud nyata kepedulian terhadap nasib para pengguna narkoba yang masih bisa diselamatkan.
“Balai ini memberikan kesempatan kedua bagi para pecandu untuk kembali pulih dan diterima di tengah masyarakat. Kami juga akan terus memperluas Rumah RJ ke desa-desa di seluruh Kabupaten Rohul,” ujar Fajar.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan narkoba sebagai bagian dari gerakan bersama memberantas peredaran gelap narkotika.
Bupati Rokan Hulu, Anton ST, MM, yang hadir dalam acara tersebut menyatakan bahwa penyalahgunaan narkoba sudah menyasar hingga ke pelosok desa. Oleh karena itu, Pemkab Rohul akan berkomitmen mendirikan lebih banyak rumah rehabilitasi dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk perusahaan swasta.
“Ini sejalan dengan visi dan misi daerah dalam menciptakan generasi Rohul yang cerdas dan sehat, terbebas dari narkoba,” kata Bupati.
Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti dan penarikan tirai secara simbolis oleh Kajati Riau, dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke lokasi Balai Rehabilitasi Napza dan Rumah RJ.
Acara ini turut dihadiri Wakil Bupati Rohul Syafaruddin Poti, Aspidum Kejati Riau Dr. Silpia Rosalina, SH, MH, Aswas Kejati Riau Ayu Agung, SH, M.Si, Ketua DPRD Rohul Hj. Sumiartini, Direktur RSUD Rohul dr. Zulfi Afki, jajaran Forkopimda, Kepala OPD Rohul, serta pejabat struktural Kejari Rohul.